Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah
satu jenis pajak kabupaten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK;
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 1999 Nomor 1 Seri: A)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003 Nomor 1 Seri: B)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 12) tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini dan beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atasu Pertokoan. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (6) huruf a angka 2 diubah dan huruf c angka 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DARAH KAB. CILACAP KEPADA BUMD KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penguatan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap
serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu adanya tambahan
modal dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Cilacap;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan
Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah
Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban Badan Usaha Milik Daearah; Pengawasan dan Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan peningkatan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan serta dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu mengatur pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010,
peraturan ini mengatur tentang semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, PKD, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten baik yang dipungut biaya maupun tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kotabaru No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 26);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 06);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 20); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan Dan
Pelaksanaanya Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : OBYEK, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB XII : KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan reklame, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu
ditetapkan Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas kegiatan penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. antara lain meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;Reklame kain; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2007-2027 (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022, Peraturan Bupati Jayapura Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat