PENYERTAAN MODAL DARAH KAB. CILACAP KEPADA BUMD KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penguatan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap
serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu adanya tambahan
modal dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Cilacap;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan
Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah
Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban Badan Usaha Milik Daearah; Pengawasan dan Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
- 7
|