Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, objek dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan tarif, penghitungan pemungutan pajak penerangan jalan; 3. Wilayah pemungutan dan masa pajak; 4. Tata cara pemungutan pajak penerangan jalan; 5. Surat tagihan pajak; 6. Tata cara pembayaran dan penagihan; 7. Keberatan dan banding; 8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; 9. Pengembalian kelebihan pembayaran; 10. Kedaluwarsa penagihan; 11. Ketentuan khusus; 12. Penyidikan; 13. Pelaksanaan dan pengawasan; 14. Ketantuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
11 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan