1. Nama, objek dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan tarif, penghitungan pemungutan pajak penerangan jalan; 3. Wilayah pemungutan dan masa pajak; 4. Tata cara pemungutan pajak penerangan jalan; 5. Surat tagihan pajak; 6. Tata cara pembayaran dan penagihan; 7. Keberatan dan banding; 8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; 9. Pengembalian kelebihan pembayaran; 10. Kedaluwarsa penagihan; 11. Ketentuan khusus; 12. Penyidikan; 13. Pelaksanaan dan pengawasan; 14. Ketantuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat