Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang optimal dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;bahwa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber energi sehingga dapat membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik secara terus menerus;bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas dimana dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang
positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan yang baru, serta tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP nomor 100 Tahun 2000 jo. PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, yang didalamnya terdapat penambahan, dan perubahan pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, kreatif, serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional perlu adanya mewujudkan melalui perpustakaan di wilayah Kabupaten Sleman; bahwa untuk mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat
dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun kebijakan
yang terpadu dan berkesinambungan di bidang penyelenggaraan perpustakaan dengan mengembangkan
nilai kearifan lokal dan melibatkan peran serta Pemerintah Desa dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Jenis Perpustakaan; Prasarana dan Sarana Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Organisasi Profesi, Forum dan Tenaga Penyelenggaraan Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerjasama, Peran Serta, dan Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 23 hlm. Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya laju pembangunan di daerah dipanang perlu untuk memanfaakan potensi ekonomi dan produksi daerah sehingga dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab; Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu adanya badan usaha sebagai manna unit ekonomi dan sarana untuk menunjang kehidupan dan perkembangan daerah; Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 tahun 1962 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 17 Oktober 1981; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum Perusahaan Daerah, kedudukan, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, susunan organisasi badan pengawas, direksi, unit-unit, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kepegawaian, tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah, laporan pertanggungjawaban tahunan, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2002/No 24 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka dipandang perlu mengatur Tempat Khusus Parkir di Wilayah Kabupaten Klaten; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tempat Khusus Parkir;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat khusus parkir. Hal-hal yang diatur antara lain pengelolaan tempat khusus parkir, hak dan kewajiban pengusahaan tempat khusus parkir, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, kadaluarsa penagihan, serta ketentuan pidana dan penyidikan atas pelanggaran peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1986 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan potensi lahan dalam rangka pemerataan keramaian kota maka perlu ditinjau Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut datas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perubahan
Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota ( RTRWK);
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, Bab IV Pasal 15, Bab IV Pasal 16, Bab IV Pasal 17 huruf e, g, Bab IV Pasal 18 huruf b, e, Lampi ran I Peraturan Dae rah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub_ Bab 5.3.8.1.2: tentang Taman, Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub Bab 5.4.1 tentang Potensi Ruang Hijau Kota Magelang, paragraf 3 ( tiga ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018
ahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang KetentuanUmum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang
dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perubahan
nomenklatur Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat. Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, PERHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK ;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB V
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS ;
BAB XIII
PENYIDIKAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955 tentang Penjualan Minuman Keras
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah tentang Minuman Keras Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955 tentang Penjualan Minuman Keras disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah Nomor U69/2/2 tanggal 14 Pebruari 1956 diundangkan dalam Lembaran propinsi Djawa Tengah tanggal 27 Pebruari 1956 diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk kedua kali Peraturan Daerah tentang Minuman Keras Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Menteri Dlaam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 25 September 1973 Nomor Pemda: 10/35/34-346 diundangkan pada tanggal 30 September 1973, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Peraturan Daerah Kabuoaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang golongan minuman beralkohol, larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1972 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat