Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF, PERHITUNGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB V SURAT TAGIHAN PAJAK; BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB VII KEBERATAN DAN BANDING; BAB VIII TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan