Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, PERHITUNGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK ; BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB V SURAT TAGIHAN PAJAK; BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB VII KEBERATAN DAN BANDING; BAB VIII TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BAB XI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ; BAB XII KETENTUAN KHUSUS ; BAB XIII PENYIDIKAN ; BAB XIV KETENTUAN PIDANA ; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018
Tanggal Berlaku
07 Desember 2018
Sumber
LD.2018/22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan