Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002

Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat khusus parkir. Hal-hal yang diatur antara lain pengelolaan tempat khusus parkir, hak dan kewajiban pengusahaan tempat khusus parkir, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, kadaluarsa penagihan, serta ketentuan pidana dan penyidikan atas pelanggaran peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2002
Tanggal Berlaku
16 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No 24 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1986 tentang Ijin Usaha Titipan Sepeda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan