Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, Bab IV Pasal 15, Bab IV Pasal 16, Bab IV Pasal 17 huruf e, g, Bab IV Pasal 18 huruf b, e, Lampi ran I Peraturan Dae rah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub_ Bab 5.3.8.1.2: tentang Taman, Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub Bab 5.4.1 tentang Potensi Ruang Hijau Kota Magelang, paragraf 3 ( tiga ).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat