Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000

Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang golongan minuman beralkohol, larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
20 November 2000
Tanggal Pengundangan
20 November 2000
Tanggal Berlaku
20 November 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955 tentang Penjualan Minuman Keras

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah tentang Minuman Keras Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan