Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/501/2012 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan
Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
450 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan penerapan sanksi administratif, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perubahan mengenai Pelaksana dan Pengawasan atas pelaksanaan Peraturann Daerah dan penambahan pasal terkait sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengadaan Cadangan Pangabn, Pengelolaan Cadangan Pangan, Penyaluran Cadangan Pangan, Sasaran Cadangan Pangan, Jumlah Bantuan, Sisa Cadangan Pangan, Pelaporan, Monitoring San evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2010/126 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara danndikelola dengan baik Perda dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan perundang-undangan maka perlu memebtnuk kembali Perda tentrang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denfan PP No. 38 tahun 2008; Permendagri no. 13 tahun 2006; Permendagri no. 17 Tahun 2007; Perda kab. kuningan No. 13 tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. kuninan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Peralihan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golonmgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktuir Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutabn Retribusi Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam upaya
mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan
untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan
pembangunan mulai dari tahapan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan
efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan
pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
belum mampu menampung dan mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat akan proses
perencanaan dan dokumen perencanaan yang terus
berkembang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, metode pendekatan, prinsip perencanaan pembangunan, ruang lingkup, tahapan rencana pembangunan daerah, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan dikenakan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara penghitungan pajak parkir, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebeasna pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah satu
sarana mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia; bahwa Perpustakaan Daerah harus diwujudkan
berstandar nasional dan diperlukan strategi inovatif dan
kreatif dalam pengembangannya kedepan agar minat
masyarakat terhadap perpustakaan umum daerah lebih
ditingkatkan; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan
ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014;
Materi Pokok: Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah Halaman: 23 HLM, Penjelasan: 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Usaha;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 3 Tahun 2005; UU No 20 Tahun 2008; UU No 10 tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 16 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009.
51 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat