Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara penghitungan pajak parkir, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebeasna pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat