Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara penghitungan pajak parkir, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebeasna pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2002
Tanggal Berlaku
16 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No.23 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan