PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perpustakaan merupakan salah satu sarana
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
b. bahwa Perpustakaan diselenggarakan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, guna menjamin kemudahan layanan
Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan
Masyarakat serta pemenuhan hak anak atas informasi
layak anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan belum
menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015;
- Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, dan peran pemerintah daerah terkait perpustakaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 2 HLM
|