Pembinaan - Pengembangan Adat - Lembaga Adat - Bumi Serentak Bak Regam - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
ABSTRAK:
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berkembang yang dipedomani oleh masyarakat secara turun temurun di tingkatan Kabupaten, kecamatan sampai ke Desa dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
Adat istiadat tersebut perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui lembaga Adat Bumi Seren tak Bak Regam Kabupaten Batanghari;
Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan sayara; dan syara bersendikan KItabullah perlu lebih diberdayakan, dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaram kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengenbangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2915; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2008;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 9, Menambah 6 angka yakni 10 sampai dengan 15; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Pasal 3 huruf b dan huruf c dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 4 ; Pasal 5 Huruf a dan huruf c; Pasal 6 huruf b dan huruf d dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan menghapus ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9; pasal 11;
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang jumlahnya semula Rp. 2.435.295.053.614,00 berkurang sejumlah Rp. 11.091.950.312,06 sehingga menjadi Rp. 2.347.486.320.243,94 berikut dengan riciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, makadi daerah memerlukan regulasi mengenai pembentukan produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pembentukan produk hukum daerah di lingkungan pemerintahan daerah, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat DaerahTentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11).
Dalam membentuk Peraturan perundangan di daerah harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/17,TLD NO.45, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, dimana pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disadari perubahan serta perkembangan kehidupan masyarakat di Maluku tidak saja memberikan pengaruh yang positif akan tetapi telah berdampak pula pada pergeseran tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketertiban umum yang meliputi ketertiban di jalan bagi pengguna jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pejalar, dan tertib kerukunan beragama, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan masyarakat dari akibat buruk terhadap minuman beralkohol, perlu mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggolongan; Penjualan; Perizinan; Minuman Beralkohol; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyelidikan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM bersangkutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang diubah yaitu, penambahan Pasal I yang terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 12. Serta Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
3 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat