Peraturan daerah ini mengatur tentang ketertiban umum yang meliputi ketertiban di jalan bagi pengguna jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pejalar, dan tertib kerukunan beragama, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat