Pembinaan - Pengembangan Adat - Lembaga Adat - Bumi Serentak Bak Regam - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
ABSTRAK: |
- Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berkembang yang dipedomani oleh masyarakat secara turun temurun di tingkatan Kabupaten, kecamatan sampai ke Desa dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
Adat istiadat tersebut perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui lembaga Adat Bumi Seren tak Bak Regam Kabupaten Batanghari;
Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan sayara; dan syara bersendikan KItabullah perlu lebih diberdayakan, dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaram kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengenbangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2915; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2008;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 9, Menambah 6 angka yakni 10 sampai dengan 15; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Pasal 3 huruf b dan huruf c dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 4 ; Pasal 5 Huruf a dan huruf c; Pasal 6 huruf b dan huruf d dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan menghapus ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9; pasal 11;
- 7 hlmn; 3 pnjelasan
|