Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang jumlahnya semula Rp. 2.435.295.053.614,00 berkurang sejumlah Rp. 11.091.950.312,06 sehingga menjadi Rp. 2.347.486.320.243,94 berikut dengan riciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat