ketentuan - dan - tata - cara - pemberian - surat - izin - usaha - perdagangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 7 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peranan dunia usaha di sektor perdagangan untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai sarana bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang perdagangan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 1998; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Memperindag No. 254/MPP/Kep/1997; Keputusan Bersama Mendagri No. 57 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 420/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 27/MPP/Kep/1/98; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 107/ Kep/2/1998; Keputusan Menperindag No. 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perinstrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Pasar Modern, Izizn Usaha Penjualan Berjenjang, Izin Usaha Malaraba, Pembukaan Cabang Perwakilan Perusahaan, Pelaporan, Permohonana SIUP/IUPM/IUPB/IUW, Peringatan Pembentukan Dan Pencabutan SIUP/IPUM/IUW, Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan Keringan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahurn1975; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu
jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Sarang Burung Walet
yang meliputi
Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Penetapan Dan Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Pelaksanaan Dan Pengawasan,
Sengketa Pajak,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian
izm dibidang usaha dan berdasarkan pelimpahan
wewenang yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan
pemberian lzin Tanda Daftar Perusahaan: bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Oaerah tentang
Retribusi lzin Tanda daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 T ahun 2000; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/1/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan penyidikan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian ljin Usaha Jasa
Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah; bahwa sebubungan dengan hal tersebut diatas, maka
dalarn rangka memberikan dasar hukum pengawasan,
pengendalian dan pembinaan agar tercipta iklim usaha
yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan
dalarn lingkup bidang usaha jasa konstruksi
(kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang
menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan tata
cara perusahaan bidang usaha jasa konstruksi, maka
perlu mengatur lzin Usaba Jasa Konstruksi dengan
Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998; Kepurusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retrtbusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarlp, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusl terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retrtbusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 1998
PERDA Kab. Blora No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daorah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Blora tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005
bahwa penyelenggaraan semua aspek kehidupan harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta
memperhatikan keseimbangan lingkungan, sehingga
mampu menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan,
keadilan, ketertiban, keindahan, kemanfaatan, dan
kesejahteraan; bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial,
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang
di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas
keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta
api, jembatan, sungai, jaringan irigasi, pagar, bangunan,
menara telekomunikasi, waduk, mata air, dan pantai; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penentuan, penetapan dan
penggunaan garis sempadan, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan dan Ruang Lingkup, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jembatan, Garis Sempadan Jalur Kereta Api, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Menara Telekomunikasi, Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan, Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1998
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetopkannya Undang-undang
Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun l 978 tentang Kartu Keluarga. Kartu Tanda
Penduduk dan Pembaharuan dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku: bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk
rnenerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat ll Rembang tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Caratan Sipil;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnyta tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat