Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retrtbusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarlp, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusl terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retrtbusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2003
Tanggal Berlaku
22 Juli 2003
Sumber
LD.2003/No. 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan