Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retrtbusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarlp, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusl terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retrtbusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat