Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengtaur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan (2), perubahan ayat (3), penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 18 serta Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2003
Tanggal Berlaku
03 Januari 2003
Sumber
LD.2003/No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Blora No. 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan