Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian setiap Kartu Tanda Penduduk dipungut biaya sebesar Rp 200,- ( dua ratus rupiah ).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat