Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005

Usaha Perikanan di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
17 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
19 Desember 2005
Sumber
LD Kab. Indramayu No 16 Tahun 2005
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 33 Tahun 2001

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2001

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan