Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Pasar Modern, Izizn Usaha Penjualan Berjenjang, Izin Usaha Malaraba, Pembukaan Cabang Perwakilan Perusahaan, Pelaporan, Permohonana SIUP/IUPM/IUPB/IUW, Peringatan Pembentukan Dan Pencabutan SIUP/IPUM/IUW, Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan Keringan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat