Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 39 Tahun 2003
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi,Golongan retribusi, cara mengukur Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi. Struktur dan besarnya tarif, tata cara perhitungan tarif,peninjauan tarif, wilayah pemungutan, Masa Retribusi, Saat retribusi. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.pengurangan dan keringanan, insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
yang meliputi
Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak,
Pendataan Dan Penetapan Pajak,
Pemungutan Pajak,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan,
Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Pelaksanaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan
kemasyarakatan dan pembangunan daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 2013);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor
3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bagunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonerisa Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
1
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonerisa Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonerisa Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5049);
13. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4532);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 276);
17. Peraturan Menteri PU No.24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19)
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB; PEMBERIAN IMB; PELAKSANAAN PEMBANGUNAN; PENERTIBAN IMB; PEMBONGKARAN; NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BESARNYA HARGA SATUAN BANGUNAN DAN TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENAGIHAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PENGAWASAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 23
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Daerah Tingkat II
Mamuju Nomor 13 Tahun 1999 Seri B Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan
urusan pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan
perangkat pos, serta informatika; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 555/0010919 tanggal 20 Juli 2017 Perihal
Pengelolaan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kewenangan pengelolaan telekomunikasi merupakan
kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan angka 22, penghapusan angka 19, angka 20 dan angka 24, perubahan pada ayat (3) Pasal 10, ayat (2) Pasal 11, penghapuasn ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan Pasal 29, perubahan ayat (2) huruf e Pasal 30, Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupatan kebutuhan dasar masyarakat. untuk mempertahankan telangsungan hidup dan
untuk itu perlu adanya pembinaan,
pemantauan dan pengawasan terhadap
kegiatan penyelenggaraan kesehatan; bahwa dengan ditetapkannya Undang
undang Nomo.r_~8 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Undag-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan undang
undang Nomor 18 Tabun 1997 maka
perlu menyusun peraturan mengenai
izin bidang kesehatan; bahwa untuk maksud tersebut diatas
maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan 920/Menkes/PER/XII/86; Keputusan Menteri Kesehatan 922/SK/Menkes/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/99; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dal.am penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Indramayu No 15 Tahun 2006 Seri E.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengusaha hotel tehadap penerimaan pendapatan asli daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI No. 18Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendaftaran Dan Pendataan, Perhitungan Dan Penetapan, pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberata Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Salah satu faktor perhitungan nilai sewa reklame didasarkan pada nilai strategis lokasi yang dititikberatkan pada perkembangan wilayah di Kota Sukabumi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya perubahan serta penambahan objek pajak reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi: reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film atau slide; dan reklame peragaan. Nilai strategis lokasi dihitung dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa Reklame dihitung dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media Reklame, jangka waktu, dengan harga Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
16 HLM (Penjelasan 3 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat