Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat