Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2012
Tanggal Berlaku
28 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan