Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 November 2006
Tanggal Pengundangan
23 November 2006
Tanggal Berlaku
23 November 2006
Sumber
LD Kab. Indramayu No 15 Tahun 2006 Seri E.8
Subjek
NARKOTIKA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan