Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan desa, maka setiap desa
harus mempunyai sumber pendapatan dan kekayaan desa;
b. bahwa sumber pendapatan dan kekayaan desa
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu diatur sesuai
kewenangan desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa, perlu ditinjau kembali disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Sumber Pendapatan Asli Desa, meliputi :
a. hasil usaha Desa ;
b. hasil kekayaan Desa ;
c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. hasil gotong royong masyarakat Desa;
f. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
(2) Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-Lain pendapatan desa yang sah berasal dari :
a. Pemerintah pusat dan provinsi
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga
c. Hasil kerjasama antara desa dan atau pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sultra. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Buton No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Ten tang Desa
sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perneriruahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pernerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, maka Perat ran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Seri D No. 5 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf "a" di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pedomanan Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Dcsa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;P eraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi pemerintahan desa, tata cara penyusunan struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa, hubungan kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 dicabut
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Dusun-Dusun dalam Negeri telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku maka dipandang perlu untuk dimekarkan menjadi Negeri
Administratif.
Berdasarkan pertimbangantersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri
Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan
Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan potensi usaha
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah harus dilakukan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 12) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 12 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (pd bpr) di kabupaten majalengka
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok juga tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes RI No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip;
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Kewajiban Dan Larangan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembinaan Dan Pengawasan:
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
7. Penyidikan;
8. Sanksi Administratif;
9. Sanksi Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Amanat Pasal 19a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, Telah Dilakukan Restrukturisasi Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Melalui Uji Tuntas Aset, Jenis Usaha, Permodalan Dan Keuangan Serta Organisasi;
Dan Bahwa Hasil Restrukturisasi Perlu Mengoptimalkan Dan Mendayagunakan Aset Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Usaha Milik Daerah Dengan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Dengan Fokus Usaha Di Bidang Agro,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pembentukan BUMD, Prinsip Pengolahan, Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi,Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat