KARLOMIN DI NEGERI TAMHER WARAT - PEMBENTUKAN NEGERI ADMINISTRATIF
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/94, LL SEKDA KAB SBT : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan Dusun-Dusun dalam Negeri telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku maka dipandang perlu untuk dimekarkan menjadi Negeri
Administratif.
Berdasarkan pertimbangantersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri
Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan
Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
|