Peraturan ini mengenai hal terkait pengelolaan sumber daya air untuk memastikan kualitas air yang baik dan pengendalian pencemaran. Peraturan ini mencakup tujuan pengelolaan; standar kualitas air; pengendalian pencemaran; tanggung jawab dan kewajiban; monitoring dan evaluasi; sanksi dan penegakan hukum; dan pastisipasi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di Kabupaten Malinau, serta melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat