Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai hal terkait pengelolaan sumber daya air untuk memastikan kualitas air yang baik dan pengendalian pencemaran. Peraturan ini mencakup tujuan pengelolaan; standar kualitas air; pengendalian pencemaran; tanggung jawab dan kewajiban; monitoring dan evaluasi; sanksi dan penegakan hukum; dan pastisipasi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di Kabupaten Malinau, serta melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD 2017/NO. 15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan