Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan BUMD, Prinsip Pengolahan, Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi,Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/NO.15 SERI E
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan