Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 276 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan “Bupati melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan
daerah”. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025, maka
perlu melakukan penyesuaian atas Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Tabalong Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2 terkait sistematika RPJP Daerah; dan Ketentuan Pasal 4 bahwa RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok
pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW, serta RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program
Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,
pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat
Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW dan RPJM
Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.2 Seri D 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
ABSTRAK:
bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular yang akut, sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan yang dapat berakibat fatal;
bahwa meningkatnya perilaku masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran dan penularan penyakit Rabies;
bahwa untuk melindungi dan menjaga ketentraman batin masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap pengendalian dan penaggulangan penyakt Rabies;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2014, PP No. 3 Tahun 2017, Permentan No.64 Tahun 2007, Permentan 04/Permentan/Ot.140/1/2003, Permentan 61/Permentan/PK.320/12/2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Otoritas veteriner daerah;
3. Pengamatan dan pengidentifikasian rabies;
4. Pencegahan rabies;
5. Pengamanan rabies;
6. Pemberantasan rabies;
7. Penanganan hpr;
8. Penanganan rabies pada manusia;
9. Peran serta masyarakat;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Klaten; bahwa dalam meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan dalam Kabupaten Klaten; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 1984 tentang Membuat Dan Membongkar Bangunan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 tAHUN 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur mengenai Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Hak Dan Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 8 (Delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai pencabutan 8 (Delapan) Peraturan tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan negara, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan daerah perlu ditetapkan objek pajak reklame sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD pemerintah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pembentalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemunguan; ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22 Tahun 2005
20 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda No. 2 Tahun 2010; Peda No. 6 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara berhak untuk: memperoleh Pendidikan, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu Pendidikan serta relevansi Pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan Pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah guna memberikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; FUNGSI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PENDIDIKAN FORMAL; PENDIDIKAN NONFORMAL; PENDIDIKAN INFORMAL; PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS; PENDIDIliAN KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN; PERIZINAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; PENGENDALIAN MUTU DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN; SISTEM PENILAIAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PEMBIAYAAN; KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA; WAJIB BELAJAR; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PESERTA DIDIK; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2019
a. bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan
kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik
daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian
alam;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Desa Wisata di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Penetapan Desa Wisata; Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama antara pemerintah desa dan/atau pemerintah daerah dengan pihak lain; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat