Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018

PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Otoritas veteriner daerah; 3. Pengamatan dan pengidentifikasian rabies; 4. Pencegahan rabies; 5. Pengamanan rabies; 6. Pemberantasan rabies; 7. Penanganan hpr; 8. Penanganan rabies pada manusia; 9. Peran serta masyarakat; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan