Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Otoritas veteriner daerah; 3. Pengamatan dan pengidentifikasian rabies; 4. Pencegahan rabies; 5. Pengamanan rabies; 6. Pemberantasan rabies; 7. Penanganan hpr; 8. Penanganan rabies pada manusia; 9. Peran serta masyarakat; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat