retribusi daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2012/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 8 (Delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan ini membahas mengenai pencabutan 8 (Delapan) Peraturan tentang Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
- 4 hal
|