Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2 terkait sistematika RPJP Daerah; dan Ketentuan Pasal 4 bahwa RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW, serta RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW dan RPJM Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat