Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Hak Dan Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung Dan Bangunan Prasarana; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LD.2011/15
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan