Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2019

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Desa Wisata di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Penetapan Desa Wisata; Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama antara pemerintah desa dan/atau pemerintah daerah dengan pihak lain; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 No. 15
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan