PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005
pembentukan satuan - polisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2005/244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas tertentu di bidang pemerliharaan ketentraman dan penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda dan Perbup sesuai dinamika perkembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Satuan olisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana dengan akibat
yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta
benda yang secara langsung akan merugikan dan
menghambat pembangunan;
bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran dilakukan untuk meminimalkan potensi
kebakaran, sehingga diperlukan upaya yang menyeluruh
dalam menangani pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran
memerlukan suatu regulasi yang dapat memberikan
kepastian dalam pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Manajemen Proteksi Kebakaran, Objek Dan Potensi Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Bangunan; Penanggulangan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran; Sistem Informasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 29 hlm. Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pasar Grosir don atau Pertokoan; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian
PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah didaftarkannya nama
PT. Rembang Sejahtera Mandiri ke
Departemen Hukum dan HAM, terdapat
nama Perseroan yang sama, sehingga
perlu diganti dengan nama lain; bahwa nama PT. Rembang Sejahtera
Mandiri telah diubah dengan nama PT.
Rembang Bangkit Sejahtera Jaya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pendirian PT.
Rembang Sejahtera Mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Nama Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 T ahun 2006, Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
dengan memperhatikan
perkembangan perekonomian
masyarakat serta adanya keberatan dari
masyarakat terhadap besaran tarif
retribusi, perlu mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
351
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan mengalami beberapa perubahan pada Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24, Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
PERDA Kab. Trenggalek No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1);
Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah;
8. Ketentuan Pasal 46diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah;
10. Ketentuan Pasal 58diubah;
11. Ketentuan Pasal 59 diubah;
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah;
13. Ketentuan Pasal 71 diubah;
14. Ketentuan Pasal 73 diubah;
15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A;
16. Ketentuan Pasal 91 diubah;
17. Ketentuan Pasal 93 dihapus;
18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus;
19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus;
20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal;
21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - penataan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan saran aperekonomian baik yang berupa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun toko modern sebagai pusat interaksi sosial, ekonomi dan budaya; bahwa pasar tradisional sebagai tempat usaha dari para pedagang kecil dan menengah perlu dilindungi dan diberdayakan dengan tetap memberikan ruang bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk berusaha secara wajiar agar berkembang iklim usaha yang sehat dan menguntungkan semua pihak; bahwa sampai saat ini di Kabupaten Grobogan belum ada produk hukum lokal yang mengatur mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern secara integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU no 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU no 25 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, penggolongan pasar, perencanaan pasar tradisional dan pasar modern, tata cara dan pendirian pasar tradisional dan pasar modern, ijin pendirian dan mekanisme perjanjian, perlindungan, pembinaan dan penataan pasar, perizinan usaha pengelolaan pasar, kemitraan usaha, peran serta masyarakat, pemberdayaan pasar tradisional, pelaporan, hak, kewajiban dan larangan, tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang
memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat