pembentukan satuan - polisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2005/244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan tugas tertentu di bidang pemerliharaan ketentraman dan penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda dan Perbup sesuai dinamika perkembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Satuan olisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
- 9 Hlm.
|