Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Nama Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 T ahun 2006, Pasal 4 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2007
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LD.2007/No.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan