perusahaan - PENDIRIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian
PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah didaftarkannya nama
PT. Rembang Sejahtera Mandiri ke
Departemen Hukum dan HAM, terdapat
nama Perseroan yang sama, sehingga
perlu diganti dengan nama lain; bahwa nama PT. Rembang Sejahtera
Mandiri telah diubah dengan nama PT.
Rembang Bangkit Sejahtera Jaya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pendirian PT.
Rembang Sejahtera Mandiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Nama Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 T ahun 2006, Pasal 4 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 diubah.
- 8 hal
|