Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, penggolongan pasar, perencanaan pasar tradisional dan pasar modern, tata cara dan pendirian pasar tradisional dan pasar modern, ijin pendirian dan mekanisme perjanjian, perlindungan, pembinaan dan penataan pasar, perizinan usaha pengelolaan pasar, kemitraan usaha, peran serta masyarakat, pemberdayaan pasar tradisional, pelaporan, hak, kewajiban dan larangan, tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat