Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. Thn 2011/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan pendidika di Kab. Cirebon dapat dilaksanakan dengan bail dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penyelenggaraan pendidikan di Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pendidikan NRI No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan NRI No. 13 Tahun 2007; Permen NRI No. 69 Tahun 2009; Permen Pendidikan NRI No. 28 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan , Hak Dan Kewajiban, Wajib Belajar, Pengelolaan Pendidikan, Jenis Jenjang Dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Kurikulum, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan , Perizinan Penggabungan Dan Perubahan Satuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan Akreditasi Dan Sertifikasi, Pegawasan , Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana , Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Selayar;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar;
c. Bupati adalah Bupati Selayar;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan
Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
bersangkutan;
f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi
Desa yang bersangkutan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa
adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan
dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target
pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
belanja Desa.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan
(3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
(4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
Pasal 3
(1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Pasal 4
Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4
(empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV
(1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui
bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan
kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi
yang dibentuk oleh Bupati
(3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada
Kepala Desa.
(4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
(5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki.
BAB III
TATA USAHA KEUANGAN DESA
Pasal 6
(1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku
Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di
dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran
Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai
dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang
diangkat oleh Kepala Desa.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah :
a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa;
b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa;
c. jujur dan bertanggung jawab;
d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda
BAB V
SUSUNAN ANGGARAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 8
(1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai
berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa;
1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten;
1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat.
Pasal 9
(1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1
terdiri atas :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Kekayaan Desa;
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah;
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (1) sub 2 terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari :
a. Pemerintah Pusat dan Propinsi;
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga;
c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga;
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 10
(1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai
berikut :
2R.1 Belanja Pegawai;
2R.2 Belanja Barang;
2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan;
2R.4 Biaya Perjalanan Dinas;
2R.5 Belanja Lain-lain;
2R.6 Pengeluran tidak terduga.
b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran
sebagai berikut:
2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan;
2P.2Pembangunan Prasarana Produksi;
2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran;
2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan;
2P.5Pembangunan Prasarana Sosial;
2P.6Pembangunan lain-lain.
(2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri
atas pasal-pasal
Pasal 11
(1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak
cukup tersedia dananya dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas
beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk
menutupi devisit APB Desa, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :
a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
a.2. Transfer dari dana cadangan
a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi
a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan
b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :
b.1. Transfer ke dana cadangan
b.2. Penyertaan modal
b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo
b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 13
Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang
bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang
ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antara kegiatan dan antara jenis belanja
Pasal 14
(1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa
(2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada BPD untuk dimintakan persetujuan
(3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat
persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi
(4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada
Kepala Desa
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas
waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB
Desa menjadi Peraturan Desa
(6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki
B A B VII
PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat
perhitungan APB Desa
(2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi
penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran
dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
Pasal 16
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
BAB VIII
MEKANISME DAN BENTUK
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 17
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa
kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran.
(2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa;
b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD.
(3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa
dalam bentuk tertulis.
Pasal 18
Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal
17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB IX
MEKANISME PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Pasal 19
Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan
oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan
Camat.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD.
b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan
secara langsung kepada Kepala Desa.
BAB X
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan
penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak
yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD
kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kelancaran berusaha dan pelaksanaan perizinan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam membina serta mengembangkan usaha perdagangan perlu diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); baha untuk melaksanaka maksud tersebt diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep.7/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP.Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP.Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Perdagangan
Bab VI Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi, Saat retribusi Terutang dan Surat pemberitahuan Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Tata Cara Pembetulan, PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XIV Keberatan
Bab XV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan keseluruhan kegiatan
menggali dan mengelola keadaan alam, flora dan fauna,
sejarah, seni, budaya dan teknologi sebagai bagian
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab
dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-
nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Boyolali memiliki potensi yang sangat
baik berupa wisata alam, budaya dan peninggalan sejarah,
religi, kuliner dan wisata produk unggulan yang perlu
dikembangkan sesuai arah dan tujuan pembangunan di
bidang pariwisata, sehingga mampu mendorong
pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan menuju terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat di daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, perlu mengganti Peraturan Daerah kabupaten
Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, JPH Pariwisata, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perizinan Berusaha, Norma dan Kriteria dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Hak, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Duta Pariwisata Daerah, Sistem Informasi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Pariwisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Gabungan Industri Pariwisata Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Insentif dan Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 dicabut.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk Pemasangan Reklame
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/No.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Retribusi Pemakaian Kekayan
Daerah ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian
Kekayan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara PEmungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14.Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1990;
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1996;
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang
dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
Pemasangan Reklame;
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang
Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penduduk dan pembangunan di Kecamatan Wiradesa,
Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, menyebabkan meningkatnya
fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut; bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara bedaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu meningkatkan status Perwakilan Kecamatan Wiradesa di Wonokerto Kulon, Perwakilan Kecamatan Kedungwuni di Karangdadap, dan Perwakilan Kecamatan Sragi di Pait menjadi Kecamatan definitif; bahwa sesuai UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan Ketiga Kecamatan tersebut perlu ditetapkan dalam Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 22 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 4 Tahun 2000; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/99/1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/100/1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/101/1984; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, wilayah kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2001.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007 Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20o7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Atats emerintah, Pererintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 200 tentang Organisasi Perangkat Daerah gerte Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomo, 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kecamatan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kelurahan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jepara dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007 Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1983/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Membuat dan Membongkar Bangunan ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1981 nomor 1) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 2 April 1954; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 Tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat