Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1998

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara PEmungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 14.Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Kedaluwarsa; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketntuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1998
Tanggal Berlaku
23 Desember 1998
Sumber
LD.1998/No.16 Seri B
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

  4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk Pemasangan Reklame

  5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima

  6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan