Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi Bab IV Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Perdagangan Bab VI Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Masa Retribusi, Saat retribusi Terutang dan Surat pemberitahuan Retribusi Terutang Bab IX Tata Cara Penetapan Retribusi Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Tata Cara Penagihan Bab XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIII Tata Cara Pembetulan, PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XIV Keberatan Bab XV Pengembalian Kelebihan Retribusi Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Penyidikan Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2001
Tanggal Berlaku
13 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan