Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kecamatan Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kelurahan Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Tata Kerja Bab VI Eselon Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat