Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat