KECAMATAN - pembentukan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD.2001/No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan penduduk dan pembangunan di Kecamatan Wiradesa,
Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, menyebabkan meningkatnya
fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut; bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara bedaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu meningkatkan status Perwakilan Kecamatan Wiradesa di Wonokerto Kulon, Perwakilan Kecamatan Kedungwuni di Karangdadap, dan Perwakilan Kecamatan Sragi di Pait menjadi Kecamatan definitif; bahwa sesuai UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan Ketiga Kecamatan tersebut perlu ditetapkan dalam Perda;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 22 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 4 Tahun 2000; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/99/1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/100/1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 138/101/1984; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, wilayah kerja, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2001.
- 17 hal
|