Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, JPH Pariwisata, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perizinan Berusaha, Norma dan Kriteria dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Hak, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Duta Pariwisata Daerah, Sistem Informasi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Pariwisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Gabungan Industri Pariwisata Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Insentif dan Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan