Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, JPH Pariwisata, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perizinan Berusaha, Norma dan Kriteria dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Hak, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Duta Pariwisata Daerah, Sistem Informasi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Pariwisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Gabungan Industri Pariwisata Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Insentif dan Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat