Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan keberhasilan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi perlu dilakukan pengaturan irigasi di Daerah Pati; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu pengaturan pengembangan dan
pengelolaan Irigasi partisipatif di Daerah Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, maka retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol; V. Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Prinsip dan Sasarann dalam Penetapan Tarif; IX. Peninjauan Tarif; X. Pemungutan Retribusi; XI. Keberatan; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemanfaatan; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. ketentuan Khusus; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian
dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban,
harkat dan martabat yang sama dan sederajat
berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai
peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi
manusia; bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dan setara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Tanggung Jawab dan Kewajiban Penyandang DIsabilitas
Bab V Bantuan Sosial
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran serta ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomar 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Gubernur terkait persyaratan, tata cara penentuan dan pengesahan tanda masuk penyelenggaraan hiburan.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2008 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta telaahan terhadap masalah pemerintahan daerah, maka perlu organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
2) Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah;
3) Sub Bagian Pertanahan.
4
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia;
3) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
1) Sub Bagian Pengarusutamaan Gender;
2) Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak;
3) Sub Bagian Pengkajian, Penguatan dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2004 Seri D Nomor 2) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang
-Undang Nomor
1
2 Tahun 1985; Undang
-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang
-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa calon Perangkat Desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun ;
b. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan ketentuan Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasl manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mengatasi maaalah penyebaran Penyakit, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara efektif, efisien, dan cepat berdasarkan prinsip nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah Penyakit dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/ kecacatan/kematian akibat Penyakit melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventlf, Kuratif, Paliatif, Dan Rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat