PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol; V. Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Prinsip dan Sasarann dalam Penetapan Tarif; IX. Peninjauan Tarif; X. Pemungutan Retribusi; XI. Keberatan; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemanfaatan; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. ketentuan Khusus; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat