Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2011

Retribusi Perijinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol; V. Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Prinsip dan Sasarann dalam Penetapan Tarif; IX. Peninjauan Tarif; X. Pemungutan Retribusi; XI. Keberatan; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemanfaatan; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. ketentuan Khusus; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
24 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2011
Tanggal Berlaku
24 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan