Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari : 1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum; 2) Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah; 3) Sub Bagian Pertanahan. 4 2. Bagian Hukum, terdiri dari : 1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; 2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia; 3) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan. 3. Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : 1) Sub Bagian Pengarusutamaan Gender; 2) Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak; 3) Sub Bagian Pengkajian, Penguatan dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2008
Tanggal Berlaku
04 Juni 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No.18/TLD No.18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan