Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari : 1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum; 2) Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah; 3) Sub Bagian Pertanahan. 4 2. Bagian Hukum, terdiri dari : 1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; 2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia; 3) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan. 3. Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : 1) Sub Bagian Pengarusutamaan Gender; 2) Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak; 3) Sub Bagian Pengkajian, Penguatan dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat