Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009

Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
15 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2009
Tanggal Berlaku
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/13
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan